Polisi Amankan Remaja Pengangguran Edarkan Sabu-sabu

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pesawaran amankan dua tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong.
Keduanya adalah tersangka Imam Udin (18) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong dan tersangka M.Arif Ariansyah (21) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan petugas ditempat yang berbeda.
“Kronologinya, petugas menerima informasi dan laporan bahwa tersangka IU sering transaksi narkoba didesanya. Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diamankan tersangka tersebut berikut barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal seberat 0,5gram diduga narkotika jenis sabu, satu bukti transfer / struk Bank BRI, satu buah kotak rokok merk magnum, ” kata dia, Kamis (27/02).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka Iman Udin maka diketahuilah tersangka baru yang diduga sebagai penyuplai barang tersebut.
“Pengembangan dari tersangka IU, kemudian petugas berhasil mengidentifikasi tersangka MAA yang diduga sebagai penyuplai sabu. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MAA dirumah kosnya di Kelurahan Kampung Baru belakang Kampus Unila Bandarlampung. Dari tangan tersangka MAA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirek, satu  buah handphone merk Samsung warna putih dan satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, ” ujar dia.
Guna mempermudah pemeriksaan, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pesawaran. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *