Polisi Temukan Narkoba Jenis Sabu  Di Lemari Baju

PESAWARAN-(PeNa), Petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran amankan terduga bandar narkoba jenis sabu atas nama Anang (33) warga Desa Bumi Agung RT 015, RW 008 Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, dirumahnya, Rabu (27/02) sekitar pukul 07.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa penangkapan tersangka An atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan kerapnya transaksi barang haram dilingkungannya.
“Penangkapan tersangka An, setelah petugas menerima laporan masyarakat dengan nomor  LP / A – 162/ II / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 27 Februari 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata dia, Kamis (28/02).
Menurutnya, masyarakat resah lalu melaporkan kepada kepolisian. Mengetahui tersangka An ada dirumah saat pagi hari, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
“Melihat tersangka sedang berada di dalam rumah, kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka An. Dan ditemukan tiga  bungkus plastik  klip bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam lemari baju yang berada di kamar tersangka, ” ujar dia.
Guna mempermudah pemeriksaan, tersangka An berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pesawaran. “Penyidik juga akan mengenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *