Polisi Amankan Satu Pelajar Dan Dua Pengangguran Yang Diduga Maling

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga mencuri di Sekolah SMK NUSANTARA Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan, Jum’at (14/01/2022).

Ketiga pelaku yang dimaksud adalah satu seorang pelajar berinisial GS (17) dan dua pengangguran yakni FP (22) dan DES (25) semuanya warga Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran R mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diamankan berdasar Laporan Kepolisian Nomor : LP/B-04/I/2021/SPKT/Sek Gedong tataan/Res Pesawaran/Polda Lpg, tanggal 04 Januari 2021 dengan atas nama pelapor Imamudin (22) selaku guru di SMK Nusantara.

“Dari LP tersebut kemudian petugas melakukan olah TKP dengan meminta sejumlah keterangan saksi sebagai petunjuk guna mengungkap kasusnya, ” kata dia.

Diterangkan, pada Senin tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 03.30 WIB di Sekolah SMK Nusantara Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan alat praktek komputer dan barang barang lainnya.

“Ketika pelapor pergi kesekolah untuk piket di sekolahan tiba-tiba melihat alat dan barang tersebut sudah tidak ada, di perkirakan pelaku masuk melalui kantor dengan merusak jendela lalu pelaku mengambil Thermogun, selanjutnya pelaku masuk ke ruang laboratorium komputer lalu pelaku membawa 1 (satu) Set komputer, 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) LCD Projektor, 1 ( satu ) Unit Speaker aktif, 1 (satu) Unit UPS, 1 (satu) unit printer Epson l, kemudian pelaku ke dapur sekolah lalu membawa tabung gas ukuran 3 (tiga) kg, dan pelaku pergi dengan membawa barang barang tersebut. Atas kejadian pencurian ini korban mengalami kerugian senilai Rp. 30.000.000,- , ” terang dia.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan para terduga pelaku yang dimaksud lalu Tim TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan dengan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang Heryanto melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku sekitar pukul 04.30WIB.

Didepan penyidik, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara pelaku merusak jendela kantor dan merusak pintu dapur SMK NUSANTARA menggunakan obeng, setelah masuk kemudian pelaku mengambil 1 (satu) Set komputer, 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) LCD Projektor, 1 ( satu ) Unit Speaker aktif, 1 (satu) Unit UPS, 1 (satu) unit printer Epson.

“Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tabung gas dan 1 ( satu ) buah obeng telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna mempermudah pemeriksaan. Lalu, petugas juga masih mencari barang bukti lainnya yang masih belum diamankan, ” ujar dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.