Polisi Amankan Terduga Bandar Narkoba Di Tegineneng

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba di Dusun Induk Kejadian Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Senin (23/05/2022) sekitar pukul 16.30WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut ditangani berdasar laporan masyarakat dengan nomor:LP / A / 325 / V / 2022 / SPKT. Res Narkoba /Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 23 Mei 2022 dan LP / A / 326 / V / 2022 / SPKT. Res Narkoba /Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 23 Mei 2022.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat terdapat pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu dan ektasi, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka di TKP, serta di temukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dan ekstasi dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali, ” kata dia, Selasa (24/05/2022).

Pelaku yang dimaksud adalah tersangka RS alias Angga (38) warga Dusun Induk kejadian Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal putih seberat 81,00gram di duga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 8 (delapan) tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi seberat 3,21gram, 1 (satu) buah serokan pelastik,1 (satu) unit timbangan digital (scale),1 (satu) buah dompet warna hitam,1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar dia.

Kemudian, tersangka RS alias Riko (19) warga Desa Agung dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang dengan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu, 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,64gram, 2 (dua) pack plastik bening, Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.

“Hasil pemeriksaan, tersangka RS terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 penjara, ” tutur dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *