Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Karet PTPN VII

PESAWARAN-(PeNa), Terduga pelaku pencurian getah karet milik PTPN VII Way Lima berinisial Hi (29) warga Dusun Cipadang Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan diamankan polisi pada Jumat (05/04) sekitar pukul 16.00WIB kemarin.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa jajarannya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Ya, jajaran Polsek Gedong Tataan telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial Hi berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek tersebut guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, ” kata dia, Sabtu (06/04).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan setelah jajarannya menerima laporan masyarakat atau korban yang merasa dirugikan.
“Pengungkapan dilakukan atas Dasar Laporan Polisi : Nomor : LP / B – 101 / IV / 2019/ POLDA LPG / RES PESAWARAN  Tgl 05 April 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang Karet PTP N VII Way Lima Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ” ujar dia.
Diterangkan, petugas mencatat pelapor tersebut atas nama Suwarno (51) warga Dusun  Gunung Kaso Desa Way Harong Kecamatan Way Lima yang bertugas sebagai karyawan PTPN VII Way Lima dan pelaku sebagai buruh harian di perusahaan warisan penjajah tersebut.
“Modus operandinya, pelaku mengambil getah karet yang berada di dalam mobil yang mana mobil tersebut berada di gudang milik PTPN VII Way Lima. Selanjutnya karet tersebut dimasukkan oleh pelaku kedalam karung warna putih, ” terang dia.
Ditegaskan, dari tangan pelaku tersebut petugas telah mengamankan barang bukti berupa getah karet dengan berat kurang lebih 80 Kg yang dimasukkan kedalam dua buah karung warna putih.
“Hasil penyidikan sementara, pelaku telah terbukti melanggar pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *