Polisi Amankan Tersangka Kus Saat Main Dirumah Teman

PESAWARAN-(PeNa), Diduga usai menikmati narkoba jenis sabu-sabu, tersangka Kus Wahyudi (32) ditangkap jajaran Polres Pesawaran saat berada dirumah temannya Iril di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon,Sabtu (16/03) sekitar pukul 08.00WIB kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada PeNa, Minggu (17/03).
“Ya, jajaran Sat Res Narkoba dibantu Sat Sabhara telah mengamankan tersangka penyalahguna narkoba setelah sebelumnya menerima informasi dan laporan dari masyarakat soal itu, ” kata Popon.
Tersangka Kus Wahyudi warga Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 251 / III / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 16 Maret 2019 tentang telah terjadi Tindak Pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Laporan tersebut diterima sekitar pukul 07.00 WIB, berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba di back up Sat Sabhara Polres Pesawaran pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 08.00 WIB melakukan  penyelidikan di daerah tersebut dan melihat tersangka sedang berada dirumah saudara Iril di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, ” ujar dia.
Tidak ingin buruannya melarikan diri, kemudian Team Sat Res Narkoba di back up Sat Sabhara Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Kus Wahyudi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan satu buah pipa kaca didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika jenis sabu, yang di akui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka sendiri.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *