BANDARLAMPUNG (PeNa) – Seorang anggota Polisi Polres Lampung Tengah berpangkat Bripka berinisial Z, yang berprilaku arogan menginjak kepala warga saat eksekusi lahan di Lampung Tengah terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Anggota Polisi Bripka Z tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Bidang Propam Polda Lampung.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Firman Andreanto mengatakan Bripka Z telah mengakui perbuatannya dan mengaku salah.
“Dia (Bripka Z) telah mengakui kesalahannya atas perilakunya. Dari video yang kita dapat melalui medsos, yang bersangkutan (Bripka Z) mengakui bahwa dia yang melakukan atas perilaku itu,” ujarnya Jumat (22/9/2023).
Andre menjelaskan Bripka Z terbukti melanggar SOP dan dirinya meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya.
“Yang bersangkutan (Bripka Z) melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022,” ucapnya.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga atas perilaku anggota kami yang melanggar SOP pada saat pengamanan sehingga mengenai perasaan masyarakat,” lanjutnya.
Terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit meminta maaf atas anggotanya yang viral menendang warga saat pengamanan eksekusi lahan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah.
“Kita akan proses dengan kode etik yang ada,” ujarnya Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, ada 7 warga yang masih ditahan di Mapolres Lampung Tengah akibat kericuhan dalam sengketa lahan tersebut.
Dimana, sengketa lahan itu antara PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) dengan 3 kampung di Lampung Tengah yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji dan Kampung Negara Aji Baru.
Warga mengklaim tanah itu milik peninggalan nenek moyang atau tanah adat. Sementara, PT. BSA mengatakan dari 955 hektare, mereka hanya bisa menggarap 60 hektare lahan. Sisanya 895 hektare dikuasai oleh kelompok warga.