LAMPUNG TIMUR (PeNa) – Rutan Kelas IIB Sukadana di Lampung Timur meminta bantuan polisi untuk menangkap Bayu Wicaksono, seorang narapidana kasus narkotika yang melarikan diri dari tahanan.
Bayu, yang divonis 14 tahun penjara, berhasil melarikan diri dari rutan tersebut.
Permohonan bantuan ini disampaikan melalui surat resmi Rutan Kelas IIB Sukadana yang ditujukan kepada Polres Lampung Timur.
Surat dengan nomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024 itu meminta bantuan polisi untuk menangkap Bayu yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sehubungan dengan pelarian narapidana, kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk menugaskan personel guna membantu pengungkapan atau penangkapan tersangka yang melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Atas kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tulis surat yang ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan adanya permintaan tersebut.
“Benar, kami menerima surat permohonan bantuan dari pihak rutan untuk menangkap satu narapidana yang melarikan diri,” katanya pada Jumat (17/5/2024).
Lebih lanjut, Umi menambahkan bahwa saat ini Polres Lampung Timur masih berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Sukadana untuk memahami peristiwa pelarian tersebut secara lebih detail.
“Masih berkoordinasi untuk mengetahui peristiwa tersebut,” tandasnya.






