LAMPUNG TIMUR – (PeNa), Tekanan psikologis akibat ultimatum tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan rupanya membuat seorang pemuda di Kabupaten Lampung Timur memilih menyerahkan diri sebelum ditangkap polisi.
KA (20), warga Kecamatan Melinting, datang ke aparat kepolisian bersama keluarganya sambil membawa sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan pelaku mengaku ketakutan setelah mendengar peringatan Kapolda Lampung terkait tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal dan kriminal jalanan.
“Alasannya karena takut dengan ultimatum Kapolda Lampung untuk menindak tegas terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan, sehingga pelaku menyerahkan diri tadi pagi,” kata Stefanus, Sabtu (23/5/2026).
Sebelum pelaku menyerahkan diri, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai lebih dahulu melakukan penyelidikan sekaligus pendekatan persuasif kepada pihak keluarga.
Pendekatan tersebut berujung pada keputusan keluarga mendampingi pelaku datang ke rumah Kepala Desa Tebing untuk menyerahkan diri kepada polisi. Aparat kemudian menjemput KA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
Motor Hilang Saat Korban Berada di Teras Rumah
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun XI, Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Korban berinisial SU, seorang petani asal Kecamatan Way Jepara, saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah rekannya dalam kondisi stang terkunci.
Tak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor menyala dari arah halaman rumah. Ketika diperiksa, kendaraan tersebut ternyata sudah dibawa kabur pelaku.
Korban sempat melakukan pengejaran hingga ke persimpangan jalan. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pelaku mencuri motor dengan cara merusak kunci stang saat korban lengah berada di teras rumah.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






