Polisi Bekuk Dua Pelaku Yang Diduga Sedang Transaksi Narkoba

PESAWARAN-(PeNa), Petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran membekuk dua orang pelaku yang diduga sedang transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Rabu (29/07/2020) sekitar pukul 17.00WIB kemarin.
Kedua pelaku yang dimaksud adalah warga wilayah Gedong Tataan dengan inisial RM (32) dan DF (29). Berdua diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada dua orang laki-laki menggunakan Mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih  melakukan transaksi narkotika di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
“Berdasarkan informasi tersebut  dilakukan lidik, dan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RM dan DF yang sedang mengendarai satu unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna putih,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (30/07/2020).
Saat itu, kendaraan tersebut sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Dan Team Sat res Narkoba Polres Pesawaran langsung menghentikan kendaraan tersebut.
“Saat kendaraan berhenti, petugas langsung memerintahkan laki-laki yang ada didalam mobil untuk turun, pada saat akan turun dari mobil pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,21 Gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dari salah satu laki-laki tersebut, ” ujar dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan oleh penyidik, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Keduanya akan dikenakan pasal yang ada dalam Undang-undang nomor 35 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *