Polisi Bekuk Pelaku Yang Kerap Pesta Narkoba Dan Resahkan Warga

PESAWARAN-(PeNa), Tim buser Sat Res Narkoba Polres Pesawaran amankan tersangka berinisial AAS (41) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau yang diduga kerap pesta narkoba dan meresahkan warga.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasar Laporan Polisi No : LP/A-329/VI/2020/SPK/ POLDA LAMPUNG/RES PESAWARAN, Rabu 03 Juni 2020 tentang tindak pidana narkoba.
“Pada hari Rabu 03 Juni 2020 sekira jam 19.00 WIB, tim Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta narkoba dan membuat resah warga, ” kata dia.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut dilakukan lidik dan sekira pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat penggeledahan didapati seperangkat alat hisap sabu (Bong) di kandang burung yang berada di samping rumah milik tersangka dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening sisa pakai sabu didalam kaleng lem bekas yang ditemukan di sebuah gubuk atau gudang yang berada di belakang rumah milik tersangka dan 1 (satu) buah unit handphone Samsung berwarna putih di tempat duduk yang di akui milik tersangka sendiri.
Kini, barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (Bong), 2 (dua) bungkus plastik klip bening sisa pakai sabu, 1 (satu) buah kaleng lem bekas, 1 (satu) unit Hand phone merek Samsung berwarna putih berikut tersangka telah diamankan di Mapolres Presawaran guna didalami oleh penyidik.
“Penyidik masih terus mendalami pemeriksaan kepada tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka disangkakan dengan pasal 112 dan 127 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.