Polisi Buru Pemasok Senpi Mantan Anggota DPRD

BANDARLAMPUNG-(PeNa),Petugas Direktorat  Reserse Narkoba Polda Lampung, masih memburu tersangka berinisial Y yang diduga menjual senjata api kepada oknum  mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung inisial  KB (42) warga pulau Sangiang, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol. Nuswanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka KB sebagai pengguna atau pemakai. Dia  mendapatkan barang haram (sabu-sabu) dari rekannya tersangka Renold Manurung (25) warga pulau Damar, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
“Selain itu, tersangka KB mengaku bahwa senjata api illegal yang dimilikinya berasal dari rekannya berinisial Y rekannya yang masih diburu petugas,”kata Shobarmen, saat ditemui di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Selasa (17/09/2019) siang.
Saat ini, lanjut mantan Kepala SPN Polda Lampung, tersangka masih ditahanan di bagaian Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung dan proses hukumnya berlanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka KB bakal dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951,”tegasnya.
Sebelumnya, diduga asyk pesta sabu, oknum mantan anggota DPRD Bandar Lampung bersama lima rekannya digerebek petugas Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Lampung, di ‎Perumahan Gunung Madu, Kluster I, ‎No 59, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung, pada Jumat (‎13/09/2019) dini hari.
Lima rekannya yang turut diamankan berinisial, RW (32) warga Perum Korpri Raya, Blok B, No 25, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, RM (25) warga jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, AM (29), warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, DPA (33) warga RA Rasyid, Kampung Ainar Sumendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, dan DAP (27) warga jalan Ikan Julung, Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu-sabu, 2 paket sabu bekas  pakai, seperangkat alat hisap sabu, sepucuk senjata api berikut 22 butir peluru aktif kaliber 32.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *