MESUJI – (PeNa), Ratusan tabung LPG subsidi 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Lampung diduga hendak dialihkan ke wilayah Sumatera Selatan. Praktik tersebut terungkap setelah jajaran Polres Mesuji menghentikan sebuah mobil pikap dalam razia di Jalan Lintas Timur KM 192, depan Mapolres Mesuji, Jumat (29/5/2026) malam.
Dari kendaraan yang diperiksa petugas, polisi menemukan 350 tabung LPG bersubsidi siap edar. Temuan itu kemudian membuka dugaan adanya distribusi gas subsidi di luar jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat personel menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Petugas menaruh curiga terhadap kendaraan yang mengangkut tabung LPG dalam jumlah besar dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui gas LPG subsidi itu dibeli dari salah satu pangkalan di wilayah Tulang Bawang dan akan dibawa ke Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” kata Firdaus, Minggu (31/5/2026).
Polisi kemudian mengamankan dua orang, yakni Misadi (43) dan Edi Prayugo (23). Dari keterangan yang diperoleh penyidik, Misadi mengaku membeli tabung LPG subsidi dari sebuah pangkalan di Pasar Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Firdaus, setiap tabung dibeli dengan harga Rp18.000 sebelum kembali dijual ke masyarakat di wilayah Sumatera Selatan dengan harga lebih tinggi. “Gas tersebut kemudian dijual kembali seharga Rp22 ribu per tabung kepada masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya.
Jejak Distribusi Ilegal Berlangsung Tiga Bulan
Penyidikan sementara menunjukkan aktivitas tersebut bukan dilakukan sekali. Polisi menduga praktik distribusi ilegal telah berlangsung secara rutin sejak Maret 2026 dengan frekuensi pengiriman yang cukup tinggi.
Dalam setiap perjalanan, tersangka disebut mengangkut antara 200 hingga 300 tabung LPG subsidi. Jika diakumulasi selama tiga bulan terakhir, jumlah tabung yang telah berpindah tangan mencapai ribuan unit.
“Dari pengakuan tersangka, total LPG subsidi yang telah dijual mencapai sekitar 7.000 tabung sejak Maret hingga Mei 2026,” kata Firdaus.
Selain tidak mengantongi izin distribusi dan dokumen pengangkutan, LPG subsidi tersebut diduga diperjualbelikan di luar wilayah distribusi yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah. Kondisi ini berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Dalam perkara ini, polisi menyita dua unit mobil pikap, 350 tabung LPG 3 kilogram, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi ilegal tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik pangkalan LPG yang diduga menjadi pemasok tabung subsidi kepada para tersangka. Polisi juga akan meminta keterangan ahli dari BPH Migas untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.






