WAY KANAN – (PeNa), Sejak Imron Widayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Register 42 Sungkai, kehidupan keluarganya berubah drastis. Di rumah orang tuanya, Martina Safitri kini bertahan bersama dua anak yang masih kecil.
Imron, warga Desa Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu, menjadi satu dari enam orang yang diproses hukum dalam perkara dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Register 42, Kabupaten Way Kanan.
Bagi Martina, suaminya bukanlah sosok yang mengendalikan aktivitas penebangan. Ia menyebut Imron hanya bekerja sebagai buruh harian yang mendapat tugas mengangkut kayu.
“Suami saya cuma buruh, cuma kerja ikut Pak Lurah. Tugasnya manggul-manggul kayu. Sehari dibayar Rp100 ribu,” kata Martina saat diwawancarai, Senin (1/6/2026).
Menurut Martina, sebelum terlibat pekerjaan tersebut, Imron sehari-hari mencari nafkah sebagai pemanen sawit. Ia mengaku tidak banyak mengetahui aktivitas yang dilakukan kelompok pekerja di lokasi.
“Biasanya suami saya kerja manen sawit. Waktu itu ikut kerja ngelok kayu, tapi tidak lama,” ujarnya.
Martina juga mengatakan, sejak awal pemeriksaan, keenam pekerja telah menyampaikan kepada penyidik mengenai pihak yang disebut memberikan perintah dalam pekerjaan pengangkutan kayu tersebut.
“Dari awal enam orang itu sudah bilang kalau yang nyuruh Pak Lurah,” katanya.
Tekanan Setelah Suami Ditahan
Kesulitan yang dihadapi Martina tidak berhenti ketika suaminya ditahan. Ia mengaku mulai merasakan tekanan setelah perkara itu mencuat ke publik.
Rumah yang selama ini ditempatinya berdiri di atas lahan milik pihak yang disebut dalam perkara tersebut. Beberapa waktu setelah penahanan Imron, ia menemukan secarik tulisan yang ditempel di rumahnya.
“Saya pulang ke rumah, terus ada tulisan ditempel di papan. Isinya minta bangunan itu dibongkar. Saya merasa tertekan,” ujar Martina.
Karena merasa tidak lagi nyaman tinggal di lokasi tersebut, Martina memilih mengungsi sementara ke rumah orang tuanya. Di tempat itu, ia membesarkan kedua anaknya yang masih berusia sekolah dasar dan balita.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Martina berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Keadilan lah, Pak. Mereka cuma buruh yang cari nafkah buat anak dan istri,” katanya.
Hingga Senin, pihak Polres Way Kanan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Way Kanan mengamankan enam warga Desa Sri Rejeki yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar di kawasan Register 42 Blambangan Umpu.
Keenam tersangka masing-masing berinisial IH, AG, S, YP, M, dan AS. Mereka diamankan setelah petugas menemukan aktivitas penebangan serta pengangkutan kayu akasia di kawasan hutan produksi Register 42.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sebuah truk bermuatan puluhan batang kayu akasia, satu unit mesin chainsaw, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.






