BANDARLAMPUNG-(PeNa), Perkara dugaan pelecehan yang melibatkan oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SH, di naikan ketahap penyidikan atau sidik.
Hal itu dibenarkan Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP. Ketut Seregig, saat ditemui di halaman Mapolda Lampung, Selasa (12/02) sore.
“Kita sudah memeriksa 14 saksi dan perkaranya sudah kita gelar dan telah dinaikan ketingkat Sidik,” kata Ketut Seregig.
Intinya, lanjut Bang Ketut panggilan akrab Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, penanganan perkara tersebut terus dilanjutkan hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 untuk kemudian dilimpahkan ke penuntut atau kejaksaan.
“Meski demikian, sementara ini kita belum ada penetapan tersangka,”ungkapnya. PeNa-obin.






