Polisi Ringkus Bandar Narkoba Saat Di Tokonya

PESAWARAN-(PeNa), Satu Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus pelaku terduga bandar narkoba saat berada di tokonya di Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, Selasa (09/02/2021) sekitar pukul 18.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap berdasar LP/A–90/II/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 09 Februari 2021.
“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa pelaku dengan inisial TAD (33) warga Desa Jatiringin Kecamatan Kelumbayan  Barat Kabupaten Tanggamus sering membawa narkoba,” kata dia, Rabu (10/02/2021).
Kemudian, anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan. Hasilnya, saat pelaku tersebut melintas di jalan Desa Sinar Jaya Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dilakukan penyergapan dan ditemukan Barang Bukti (BB) yang diduga narkoba jenis sabu.
 
 
 
“Dari keterangan pelaku TAD, narkoba yang dimaksud diperoleh dari pelaku berinisial Amn (38) seorang pedagang warga Dusun Sidomaju Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran,” ucap dia.
Kemudian,petugas melakukan pengembangan guna mencari BB yang menurut pelaku Amn masih ada di Toko milik TAD. Dan dari tangan kedua pelaku,petugas telah mengamankan BB berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,36gram,1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah masker, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2,56gram, 1 (satu) kotak rokok ESSE, 1 ( satu) serokan dari sedotan plastik, 2 (dua) buah pipa kaca pirek dan 2 (dua) bundel plastik klip kosong.
“Pelaku dan BBnya telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik. Lalu, kedua pelaku juga terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *