Polisi Ringkus Dua Pelaku Yang Di Duga Edarkan Narkoba

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali meringkus dua orang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya masing-masing, Senin (5/2).
Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi mengungkapkan kebenaran penangkapan tersebut. “Ya, benar. Anggota Satresnarkoba telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan dirumahnya masing-masing, dan keduanya masih dalam pendalaman penyidikan guna mengungkap pelaku lain, ” kata dia.
Kedua tersangka yang telah diamankan adalah Yohanes (38) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima dengan barang bukti yang ditemukan berupa satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex yang terdapat sisa pembakaran sabu dan satu pipet skop yang terdapat sisa sabu. Kemudian, tersangka bernama Robuman (36) Warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan  Kedondong dengan barang bukti dari tangannya berupa satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex yang terdapat sisa pembakaran sabu dan satu pipet skop yang terdapat sisa sabu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku kerap melihat pelaku memakai narkoba dirumahnya. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Lalu, dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing, ” jelas dia.
Ditegaskan, kedua pelaku terancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. “Kedua tersangka masih didalami terus oleh penyidik, untuk pasal yang dikenakan kemungkinan kita akan jerat menggunakan pasal 127,114 dengan  ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.  PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *