Polisi Ringkus Dua Penjambret

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dua pelaku jambret diringkus jajaran Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Bandarlampung setelah beraksi merampas handphone seorang pengendara motor di Jalan Pangeran Diponegoro Bandarlampung, Selasa (09/07).
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Bumi Terang Dusun IV Kelurahan, Kaliasin, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Kedua pelaku dapat diamankan sesaat setelah beraksi di Jalan Pangeran Dipenogoro Kelurahan  Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung,” kata Kapolsek TBU Kompol Lumban Gaol.
Hasil penyidikan sementara, pelaku diketahui bernama Rusli (24) dan Ahmad (26). Keduanya mengaku menjambret handphone milik korban atas nama Elya Tina (20) saat sedang mengendarai sepeda motornya.
“Waktu dan TKP, Sabtu, 06 Juli 2019 sekira jam 21.00 WIB, di Lampung telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yg dilakukan dua orang pelaku terhadap korban perempuan pemilik Hand phone merk OPPO warna merah,” terang Gaol.
Dimana, Lanjut Kapolsek, dalam peristiwa tersebut kedua pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha vega R, lalu berjalan memepet kendaraan yang dikemudikan korban.
Kemudian salah satu pelaku mengambil handphone milik korban yang berada di dasbor depan sepeda motor dengan menarik kencang hingga sepeda motor korban terjatuh dan handphone dapat diambil.
“Adapun jalannya penangkapan terhadap kedua pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil hand phone milik korban,” imbuhnya.
Lumban Gaol menegaskan, ketika kedua pelaku ingin melarikan diri meninggalkan korban dengan membawa hasil curian, saat itu diketahui oleh anggota patroli Polsek TBU dan team Resmob Polsek TBU yang sedang hunting dijalan.
“Lalu dilakukan pengejaran dan kedua pelaku tertangkap berikut barang bukti handphone milik korban ada pada kedua pelaku, yang selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek TBU guna dilakukan penyidikan,” tegas dia.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu buah handphone merk OPPO warna merah, satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam. Dan, kedua pelaku terancam pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Oleh:obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.