Polisi Ringkus Ibu Tiri Pemanggang Tangan Anak Dibawah Umur

PESAWARAN-(PeNa), Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran meringkus ibu tiri yang tega memanggang tangan anak dibawah umur AM (10) di rumahnya di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, Senin (09/12/2019) lalu.
Ibu tiri tersebut atas nama Putri Indah Lestari (24) istri dari seorang nelayan berinisial K (42). Kejadian tersebut dilakukan lantaran kesal dengan perilaku suami yang kerap memukuli pelaku saat terjadi pertengkaran dalam rumah tangganya.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kasatreskrim AKP Enrico D Sidahuruk mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan kepolisian dari Bibi korban.
“Setelah menerima laporan,kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Lalu, diamankanlah pelaku berikut barang bukti berupa kompor dan sapu tangan yang diduga menjadi alat kejahatan,” kata dia.
Diterangkan, pelaku diduga sering melakukan kekerasan kepada anak tirinya dengan alasan kesal terhadap suami pelaku.
“Saat kejadian, suami pelaku masih bekerja dilaut yang memang ia sebagai nelayan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut,” terang dia.
Popon juga menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara memegang tangan korban dan kemudian meletakkan diatas kompor gas yang sedang menyala. Lalu, setelah dipanggang, korban dibawa ke pantai dan kedua tangannya dicelupkan kedalam air laut.
“Kedua tangan korban melepuh dengan luka bakar, setelah mengalami penyiksaan oleh pelaku yang merupakan ibu tirinya. Hasil pemeriksaan kesehatan kepada korban, telapak tangan sebelah kanan mengalami luka bakar paling parah, ” jelas dia.
Selain pelaku, petugas telah mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangannya berupa Kompor Gas merk rinnai dan satu buah sapu tangan warna hitam.
“Pelaku dikenakan Pasal 44 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *