Extacy, Daun Ganja dan Sabu-sabu Dimusnahkan Di Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Sejumlah barang bukti narkoba seperti sabu-sabu, extacy dan daun ganja kering dimusnahkan di Markas Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (12/12/2019).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Wika Hardianto didampingi Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Muchtar mengatakan bahwa barang bukti tersebut hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan.
“Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan berupa, Sabu-sabu seberat 543,87 Gram, Pil Ekstasi sebanyak 48 Butir dan Ganja seberat 607,69 Gram,” kata Wika Hardianto.
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan tersebut, lanjut Wika Hardianto, merupakan  hasil sitaan dari lima belas tersangka penyalahgunaan Narkoba yakni, tersangka Marfrans Diano dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 12,51 Gram, tersangka Rafly Pasha G dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 109,34 Gram dan Pil Ekstasi sebannyak 17 Butir.
Kemudian, tersangka Mauludin DMK dengan barang bukti Ganja seberat 136,8 Gram, tersangka Tri Wirachman dengan barang bukti Ganja seberat 470,89 Gram, tersangka Fajar Imani dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 59,51 Gram.
Lalu, Wika Hardianto juga menuturkan untuk tersangka Muhaimin dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 6,32 Gram, tersangka Asep Sarpuloh dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 11,44 Gram, tersangka Ajahri dengan barang bukti Pil Ekstasi sebanyak 31 Butir, tersangka Rangga Buana dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 49,19 Gram.
Serta, tersangka Solhadi Irawan dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 50 Gram, tersangka Roni Mastiono dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 18 Gram, tersangka Ade Jufrianto dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 147 Gram, tersangka Ahmad Saiful dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 27,06 Gram, tersangka Agustian Ferdinan dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 45 Gram dan tersangka Alvilia dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 8,5 Gram.
“Pemusnahan dilaksanakan karena telah mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan. Barang bukti Sabu-sabu dan Pil Ekstasi dimusnakan dengan cara di campur dengan cair pemberbersih lantai kemudian di blender. Sedangkan barang bukti Ganja dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam tong dan disiram dengan minyak tanah lalu dibakar,” ungkapnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *