Polisi Ringkus Komplotan Pemetik Sepeda Motor Bandarlampung

 

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Empat spesialis pemetik sepeda motor yang telah beraksi di 50 TKP, di Kota Bandar Lampung dan seorang penadah, digulung Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung, di Lampung Timur dan Lampung Selatan, Jumat (28/05/2021).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Yan Budi Jaya, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Rezky Maulana Z mengatakan, empat spesialis pemetik sepeda motor yang diamankan berinisial, OA (22), NN (22), MH (22), dan ED (19) keempatnya merupakan warga Lampung Timur. Selain itu pihaknya juga mengamankan seorang penadah berinisial, DM (50) warga Lampung Selatan.

“Mereka merupakan satu komplotan yang sudah lama menjadi target operasi (TO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung,”kata Rezky Maulana Z.

Menurutnya, meski pun terbilang berusia muda, namun aksinya sangat rapih dan terorganisir layaknya bandit profesional. Dari catatan kepolisian, komplotan ini telah beraksi di 50 TKP, di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, sejak tahun 2020 hingga 2021 (satu tahun). “Aksi mereka terekam CCTV,”terangnya.

Saat diintrogasi, tersangka OA mengakui perbuatannya. Dalam sepekan bisa memetik 2 unit hingga 3 unit sepeda motor.

“Sepeda motor hasil curian itu, dijual kepada DR seharga Rp 2,5 juta hingga 3 juta per unitnya. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,”ujarnya.

Sebelum beraksi, lanjut tersangka OA, mereka dihubungi dan diberikan uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta, oleh penadah. Uang itu digunakan untuk berangkat dan beraksi di Kota Bandar Lampung.

“Caranya, kami berbagi peran mengamati lokasi dan situasi, kemudian berpura-pura merokok untuk mendekati sepeda motor yang ada dipelataran parkir mini market atau rumah. Saat sepi atau korban lengah, kami merusak kunci kontak menggunakan kunci T, lalu kabur membawa sepeda motor korban,”ungkapnya.

Dari tersangka barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit sepeda motor dan 1 set kunci leter T. Akibat perbuatannya, tersangka ED, MH, NG dan OK, bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka DR bakal dijerat Pasal 480 KUHP, tentang penadah barang curian, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

 

Oleh: Obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *