P E S A W A R A N – (PeNa), Seorang mahasiswi yang menjadi korban penjambretan nekat mengejar dan menabrak pelaku jambret hingga tersungkur di Jalan Lintas Barat tepatnya di Jalan A. Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan, Jum’at (28/05/2021) malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kejadian tersebut telah ditangani Unit reskrim Polsek Gedong Tataan.
“Ya, petugas telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MSA (23) warga Pekon Gading Rejo Kabupaten Pringsewu yang berstatus dalam KTPnya sebagai Mahasiswa, ” kata dia.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 193 / V /2021 / SPKT / Polsek Gedong Tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 28 Mei 2021 Ttg di duga telah terjadinya Tp. Curas Sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana dengan pelapor korban atas nama Umita Permata Sari (21) seorang Mahasiswi warga Desa Teratas Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
“Jadi, menurut keterangan korban bahwa sekitar pukul 19.10WIB Jum’at tanggal 28 Mei 2021 di Jalan A. Yani Dusun Way Hui Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan telah terjadi tindak pidana pencurian yang didahului, di sertai ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara pada saat korban sepulang kuliah dari arah Bandarlampung bersama saksi melintasi di jalan tersebut secara tiba tiba pelaku memepet sepeda motor korban dan menarik tas korban sampai terputus yang di selempangkan di pinggang sebelah kanan setelah pelaku berhasil mengambil tas milik korban pelaku pergi kearah Gedong Tataan dengan menggunakan sepeda motor Honda Pop warna putih, ” paparnya.
Namun, lanjutnya, korban mengejar pelaku sampai tepatnya di depan Masjid Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan korban menabrak sepeda motor pelaku sehingga korban dan pelaku terjatuh lalu pelaku dapat di amankan oleh masyarakat , tidak lama kemudian anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedong Tataan datang dan membawa pelaku Ke Polsek Gedong Tataan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Di Mapolsek Gedong Tataan, kemudian petugas mengamankan pelaku MSA dan barang bukti berupa 1 Buah Tas warna Putih yang berisi : 1 (satu) Buah Handpone Samsung A6 warna biru dongker, uang tunai senilai Rp. 340.000,- ( Tiga Ratus empat puluh ribu Rupiah), 1 Buah ATM BRI An. Korban, 1 Buah ATM BTN an. Korban, 1 Buah ATM BNI an. korban, 1 Buah KTP an. korban, 1 Buah Jam tangan merk diar, 1 Unit Sepeda Motor Pop warna putih tanpa Nomor polisi milik Pelaku, 1 Unit sepeda motor Beat Warna Biru BE 7410 UR milik saksi An. Fajar.
“Pelaku MSA telah terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan untuk pelaku dengan barang bukti telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan proses hukum selanjutnya, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






