PESAWARAN-(PeNa), Petugas TEKAB 308 Polres Pesawaran meringkus BM warga Desa Sukaraja 6 Kecamatan Gedong Tataan dirumahnya, Rabu (06/01/2021) sekitar pukul 20.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-409/ VII / 2020 /Polda Lampung / Res Pesawaran tanggal Sabtu 04 Juli 2020 Ttg di duga telah terjadinya tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Setelah menerima LP, lalu meminta keterangan pelapor dan beberapa saksi dan kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan, hasilnya dapat mengungkap kasus tersebut serta mengamankan terduga pelaku dirumahnya,” kata dia, Kamis (07/01/2021).
Diterangkan, bahwa pada hari Sabtu 04 Juli 2020 sekira pukul 04.30 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Di mana pelapor pada saat itu melaksanakan piket bersama saudara Pulung dan saudari Istiqomah.
Lalu sekira pukul 02.00 WIB pelapor dan saksi pergi untuk tidur di ruangan kordif dan sekira pukul 04.30 WIB pelapor di bangunkan oleh saudari Istiqomah bahwa satu buah laptop merk HP milik pribadi Istiqomah telah hilang dan pelapor segera mengecek barang milik pelapor berupa 2 buah handphone merk oppo F7 hitam IMEI 1.2869949036866414 IMEI . 2869949030866406 dan Samsung Flip ,satu buah jam tangan merk CARDIF ,satu buah dompet ,satu buah tas selempang yang berisi 1 buah tabungan BRI ,2 buah flashdisk ,dan kwitansi pengambilan BPKB an. Fadila Andini telah hilang.
“Dan pelapor melihat pintu ruangan belakang dalam keadaan terbuka , atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti,” ujar dia.
Tersangka berinisial BM disangka kan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan, kemudian kepada penyidik, pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






