PESAWARAN-(PeNa), Diduga terlibat narkoba, pengangguran berinisial FAY (25) warga Dusun Tanjung Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Katon diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran, Rabu (06/01/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 12 / I / 2021 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 6 januari 202.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP dijadikan perlintasan pelaku penyalahguna membawa narkotika jenis sabu, dari info tersebut anggota Satres Narkoba Polres Peaawaran melakukan pencegatan terhadap pelaku dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata dia.
Jalan lintasan yang dimaksud berada di Desa Sri mulyo Kecamatan Negeri Katon. Kemudian, tersangka FAY dan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dibawa ke Kapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Pelaku telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






