Polisi Ringkus Pelajar Pengedar Narkoba

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Satres Narkoba Polres Pesawaran meringkus pelajar dan pengangguran yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan Desa Cilutung Kecamatan Negeri Katon wilayah hukum Bumi Andan Jejama, Kamis (12/08/2021) pukul 15.00WIB.

Dua pelaku tersebut adalah tersangka DH (18) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan dan tersangka AP (19) warga Desa Wates Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan berdasar laporan masyarakat nomor: LP/A/578/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 12 Agustus 2021.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan sweeping terhadap empat orang yang berhenti dipinggir jalan, ” kata dia, Jum’at (13/08/2021).

Diterangkan, kecurigaan petugas bertambah setelah dua orang kabur sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan salah satu tersangka mencoba membuang BB narkotika jenis sabu tersebut namun berhasil ditemukan.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 0,24 gram diduga narkotika sabu di amankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan selanjutnya. Dan, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *