Polisi Ringkus Pelaku Penyalahguna Narkoba Usai Beli Sabu

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus dan mengamankan pelaku penyalahguna narkoba berinisial RAK (23) di Desa Gedong Tataan Kecamatan Gedong Tataan, Senin(14/06/2021) sekitar pukul 22.00WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku RAK merupakan warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima dan telah diamankan berdasar LP/A/447/VI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 14 Juni 2021.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa pelaku RAK sering membawa dan membeli narkoba dari wilayah Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan,” kata dia, Selasa (15/06/2021).

Lalu, lanjuthya, petugas mendapat informasi bahwa pelaku usai membeli narkoba jenis sabu dan benar saja saat dilakukan penyergapan dan penangkapan pada pelaku tersebut ditemukan plastik kecil yang berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, petugas mengamankan pelaku RAK dan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, ” ujar dia.

Didepan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Petugas masih mendalami kasusnya, kemudian kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk terus proaktif dan segera menginformasikan manakala ada aktifitas yang mencurigakan, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *