PESAWARAN-(PeNa), Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus TAU (39) pelaku yang diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau, Rabu (09/09/2020) sekitar pukul 22.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan berdasar laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan yang diperbuatnya.
“Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 584 / IX / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 9 September 2020 tentang dugaan seringnya pemakaian narkoba, ” ungkap dia, Kamis (10/09/2020).
Dijelaskan, bermula informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika berdasarkan informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap pelaku.
“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di saku baju yang di gunakan pelaku dan seperangkat alat hisap sabu (bong) di ruang tamu rumahnya,” jelas dia.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus palstik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22gram dan seperangkat alat hisap sabu.

“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun, ” tegas dia.
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk terus menjaga kamtibmas dengan berkoordinasi bersama Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing.
Oleh: sapto firmansis






