P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan terus memburu tiga pelaku lainnya yang kabur.
Pelaku yang telah diamankan adalah Sampot alias AS warga Dusun Karang Indah Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin. Sedangkan tiga pelaku yang buron yaitu berinisial Sn, Iw dan An dengan identitas sudah diketahui oleh kepolisian setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasar laporan kepolisian Nomor : LP/B-107/IV/2022/Polsek Pacer / Res Pesawaran/ Polda Lampung, tanggal 21 April 2022 yang dilaporkan oleh korban atas nama Sadimin (63) warga Dusun Karang Indah RT 003 RW 003 Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
“Keterangan korban, terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang pada saat tindak pidana tersebut terjadi rumahnya dalam keadaan kosong sedang ditinggal pemilik rumah melaksanakan sholat tarawih di masjid,” terang dia, Rabu (27/04/2022).
Kemudian, lanjutnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah, setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi, serta uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
“Keterangan korban kemudian dilakukan pendalaman dan pada Selasa tanggal 26 April 2022 sekira jam 04.00 WIB Tim TEKAB 308 Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku tersebut, lalu bergerak dan berhasil mengamankan pelaku AS dengan barang buktinya, ” tutur dia.
Barang bukti yang dimaksud adalah 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (Satu) Helai Kaos warna Abu – Abu Pudar, 1 (Satu) Helai Celana Jeans warna biru pudar dan 1 (Satu) Kunci Gerendel jendela yang telah rusak.
“Kepada penyidik, pelaku AS menyebut rekan dengan inisial Sn, Iw dan An yang ikut melancarkan aksinya. Identitas ketiganya sudah diketahui dan masuk DPO yang terus diburu,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






