Bandar Lampung – (PeNa), FA (33) ditangkap polisi karena terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Dalam penggerebekan di rumahnya, petugas Polsek Tanjung Karang Barat mengamankan sepeda motor Honda Beat biru dengan bodi depan terbongkar, yang diduga hasil curian.
Selain itu, petugas juga menemukan 5 paket kecil narkoba jenis sabu di dalam jaket pelaku serta alat hisap sabu di kamar tidurnya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah pelaku di Jalan Agus Salim, Sukadanaham, Bandar Lampung.
“Pelaku berperan membongkar kontak sepeda motor curian, sementara dua rekannya, RH dan PE, bertugas sebagai eksekutor,” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Kamis (11/12/2024).
Saat ini, RH dan PE masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara itu, FA mengaku sabu yang ditemukan di jaketnya merupakan milik rekannya, RH.
Menurut keterangan polisi, awalnya FA hanya ingin meminjam uang dari RH. Namun, RH meminta FA membantu membongkar kontak motor curian dengan imbalan uang Rp500 ribu.
Pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (8/12/2024) pagi di Wisma Sudirman, Rawa Laut, Bandar Lampung. Korban menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 07.30 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah korban melacak lokasi sepeda motor menggunakan GPS yang terpasang. Dari hasil penelusuran, kami menemukan motor dan menangkap pelaku FA,” jelas AKP Ono.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat biru, lima paket sabu, dan alat hisap sabu. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua pelaku lainnya.






