Polisi Tangkap PY Terduga Bandar Sabu Negeri Katon

PESAWARAN-(PeNa), Petugas
Satuan Reserse Narkotika Polres Pesawaran menangkap tersangka PY (31) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Senin (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB dirumahnya.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP M. Fatukhrahman mengatakan bahwa penangkapan berdasar laporan masyarakat.
“Penangkapan tersangka Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 644 / XI / 2018 / Polda Lampung / Res Pesawaran Tanggal 19 November 2018 tentang telah terjadi tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ” kata dia.
Diterangkan, saat itu Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon.
“Mendapatkan informasi tersebut, lalu kita selidiki dan ternyata benar adanya laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian tim kami langsung bergerak cepat dimana tempat pelaku berada dan kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada dirumahnya, ” terang dia.
Dijelaskan, saat penangkapan ditemukan barang bukti yang diambil dari rumah tersangka PY. “Kemudian dari penangkapan dan penggeledahan tersangka, petugas kami berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening kristal yang diduga jenis sabu dan 1 unit Handphone merk Samsung berwarna putih, selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti kita bawa kekantor Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas dia.
Ditegaskan, penyidik akan mengenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.