Polisi Tangkap Terduga Pengedar Saat Transaksi Narkoba Di Warung

PESAWARAN-(PeNa), Saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu, terduga pengedar sabu berinisial AD (46) di tangkap tim buser Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran di sebuah warung di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng, Rabu (26/12) sekitar pukul 15.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang diwakili Kasat Resnarkoba AKP M. Fatukhrahman mengatakan bahwa tersangka AD diamankan berdasar laporan masyarakat.
“Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 720 / XII / 2018 / Polda Lampung / Res Pesawaran tanggal 26 Desember 2018 telah diamankan tersangka AD berikut barang bukti disebuah warung pada saat akan bertransaksi narkotika jenis shabu, ” kata dia, Kamis (27/12).
Menurutnya, tersangka AD merupakan warga Desa Teluk Dalem, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
“Dari tangan tersangka AD, petugas menyita untuk dijadikan barang bukti berupa satu buah kotak Rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,21 gram berikut satu buah Handphone Merk Strawberry yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkotika jenis Shabu, ” ujar dia.
Kini tersangka AD berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk tersangka akan kita kenakan  Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar ditambah 1/3, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.