Polres Lamsel Aduk Narkoba Dengan Solar Dalam Ember

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 121,9 Kg, daun ganja kering seberat 94 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 5.087 butir dimusnahkan di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (02/07/2020) kemarin.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edy Purnomo membenarkan, setelah mendapat penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara, sabu-sabu dan pil ekstasi dimasukan kedalam ember besar berisi bahan bakar solar, diaduk hingga larut, lalu dibakar bersama dengan ganja.
“Barang bukti narkotika yang dimusnakan dari 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang tersangka penyalahgunaan narkotika ,” kata Edy Purnomo, Jum’at (03/07/2020).
Menurutnya, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terbanyak merupakan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Kita sangat komitment terhadap pemberantasan narkoba khusunya di wilayah Lampung Selatan. Banyaknya Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, membuktikan bahwa masih banyak jaringan atau pengedar Narkotika.
Bertepatan dengan Hari Jadi Bhyangkara ke-74, kita berharap masyarakat dapat membatu Polri dalam memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan tema Kamtibmas Kondusif Masyarakat Semakin Produktif,” ungkapnya.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.