PESAWARAN-(PeNa), Polres Pesawaran akan proses secara hukum pada pelaku pertambangan ilegal, pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan dan semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum atau dikategorikan illegal mining.
Demikian dikemukakan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menanggapi persoalan PT. KBU (Karya Bukit Utama) yang diduga masih beroperasi di pertambangan Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong.
“Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ” kata dia, Rabu (13/03).
Tidak pula hanya terbatas pada pelanggaran regulasi Peraturan pertambangan saja dikatakan illegal mining, tetapi juga pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
“Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining. Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang, ” tutur dia.
Dijelaskan, jenis-jenis illegal mining dapat dikategorikan dalam 7 (tujuh) kelompok. Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI). Ancaman sanksi pidananya sangat berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. Kedua, memberikan laporan palsu usaha pertambangan.
“Misalnya PT. A pemegang IUP menghasilkan timah 1000 MT, tetapi yang dilaporkan hanya 500 MT. Ancaman sanksi pidananya sama beratnya dengan PETI yang pertama tadi, ” jelas dia.
Lalu, ketiga, melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 200 juta. Kemudian pemilik IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar.
Keempat, kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengangkutan, penjualan yang bukan dari pemegang IUP/IUPK diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan dengan denda maksimal 10 milyar. Jenis kejahatan ini berpotensi terjadinya mining laundering.
Kelima, upaya merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin juga dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta.
Keenam, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, yang ancamannya maksimal 2 tahun penjara dan denda 200 juta. Serta terakhir, setiap usaha pertambangan yang melanggar perundang-undangan lain, seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidananya.






