Polres Pesawaran Akan Proses Hukum Pelaku Illegal Mining

 

PESAWARAN-(PeNa), Polres Pesawaran akan proses secara hukum pada pelaku pertambangan ilegal, pertambangan tanpa izin (PETI), pertambangan liar, tindak pidana pertambangan dan semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum atau dikategorikan illegal mining.

Bacaan Lainnya

Demikian dikemukakan Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro menanggapi persoalan PT. KBU (Karya Bukit Utama) yang diduga masih beroperasi di pertambangan Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong.

“Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang dikriminalisasi dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ” kata dia, Rabu (13/03).

Tidak pula hanya terbatas pada pelanggaran regulasi Peraturan pertambangan saja dikatakan illegal mining, tetapi juga pelanggaran terhadap regulasi lain yang terkait pertambangan, seperti regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.

“Pertambangan yang melakukan aktivitasnya di areal hutan larangan, seperti hutan lindung atau aktivitasnya merusak lingkungan juga merupakan illegal mining. Dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) penanganan tindak pidana pertambangan (illegal mining) POLRI bahkan disebutkan bahwa illegal mining meliputi pula pelanggaran terhadap UU Perkebunan, UU Sumber Daya Air, UU Minyak dan Gas dan UU Penataan Ruang, ” tutur dia.

Dijelaskan, jenis-jenis illegal mining dapat dikategorikan dalam 7 (tujuh) kelompok. Pertama, melakukan usaha pertambangan tanpa izin (PETI). Ancaman sanksi pidananya sangat berat, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 milyar. Kedua, memberikan laporan palsu usaha pertambangan.

“Misalnya PT. A pemegang IUP menghasilkan timah 1000 MT, tetapi yang dilaporkan hanya 500 MT. Ancaman sanksi pidananya sama beratnya dengan PETI yang pertama tadi, ” jelas dia.

Lalu, ketiga, melakukan eksplorasi tanpa izin dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal 200 juta. Kemudian pemilik IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

Keempat, kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, pemurnian, pengangkutan, penjualan yang bukan dari  pemegang IUP/IUPK diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan dengan denda maksimal 10 milyar. Jenis kejahatan ini berpotensi terjadinya mining laundering.

Kelima, upaya merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan berizin juga dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal 100 juta.

Keenam, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemberi izin, yang ancamannya maksimal 2 tahun penjara dan denda 200 juta. Serta terakhir, setiap usaha pertambangan yang melanggar perundang-undangan lain, seperti UU Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, dan lain-lain yang sanksinya diancam dalam ketentuan pidananya.

“Terkait masalah PT. KBU kita masih menunggu keputusan dari Pemprov Lampung mengenai status izinnya,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemprov Lampung menutup aktivitas PT. KBU dikarenakan ada hal yang belum terpenuhi. “Yang harus diketahui, Pemprov Lampung menutup sementara kegiatan PT. KBU karena ada kewajiban yang harus dipenuhi, ini termasuk SP1, jika masih ditutup tapi masih ada yang melakukan aktivitas penambangan maka bisa dikeluarkan SP2, tapi kalau masih juga membandel, Pemprov Lampung bisa mencabut izinnya, nah jika izinnya sudah dicabut tapi masih melakukan penambangan itu yang bisa dikatakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi hukum,” ujar dia.
Maka dari itu, terkait adanya aktifitas penambangan liar yang dilakukan masyarakat, itu bisa dikenakan sanksi hukum jika tidak memiliki izin.
“Aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT. KBU dan masyarakat itu jelas berbeda, yang harus dipahami masyarakat, PT. KBU itu memiliki izin, meskipun masih ada hal yang belum dipenuhi terhadap Pemerintah Daerah, jadi kalau sekarang itu diberikan sanksi, ya hanya sanksi administratif, itupun Pemprov yang memiliki wewenang bukan polisi, kecuali jika izin PT. KBU sudah dicabut oleh Pemprov Lampung, tapi masih melakukan aktivitas penambangan, itu yang namanya ilegal dan bisa kita  tindak,” tegas dia.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada semua pihak untuk dapat duduk bersama guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harapan kami sih, masalah ini bisa selesai tanpa ada yang merasa dirugikan sama sekali, sebab, apapun bentuknya lahan tersebut merupakan salah satu aset jika bisa dikelola dengan baik dan benar, sehingga nantinya juga bisa berdampak positif bagi masyarakat Pesawaran,” harapnya. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *