Polres Pesawaran Amankan 170Gram Sabu Dari Tegineneng

PESAWARAN-(PeNa), Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan 170gram kristal yang diduga sabu dari tangan bandar narkoba di Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneg pada Selasa (5/6) sekitar pukul 15.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi membenarkan soal penangkapan tersebut kepada PeNa. “Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran telah mengamankan tersangka berinisial W (40) warga Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng yang diduga sebagai bandar narkoba,” kata dia, Rabu (6/6).
Diterangkan, tersangka W ditangkap atas dasar laporan masyarakat bernomor LP/A-267/VI/2018/polda lampung/polres pesawaran berkaitan dengan adanya transaksi narkoba.”Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan. Lalu, dilakukan penangkapan, ” terang dia.
Diungkapkan, dari tangan tersangka W petugas mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan alat bukti penyidikan. “Dari tangan tersangka,petugas mengamankan 17 (tujuh belas) bungkus besar klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu total seberat 170 gram, 2 (dua) buah hp merk nokia dan 1 (satu) buah timbangan digital,” ungkap dia.
Ditegaskan, tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka W masih kita amankan di Mapolres Pesawaran berikut barang buktinya. Kini kasusnya masih dikembangkan guna mencari pelaku lain yang diduga masih ada. Dan rencananya penyidik akan mengenakan  pasal undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.