Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Judi Koprok

Pesawaran-(PeNa)- Para Penjudi diwilayah Kabupaten Pesawaran mulai disasar pihak kepolisian. Ini dimaksudkan untuk memberi rasa aman kepada masyarakat dari dampak kegiatan haram tersebut. 

Keseriusan aparat penegak hukum dalam membrantas semua penyakit masyarakat dibuktikan dengan penangkapan tiga pelaku judi koprok di Dusun Grujugan Desa Roworejo Kecamatan Negeri Katon sekitar pukul 00.30 WIB Kamis (9/2) lalu. 
Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Syarhan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat petugasnya melakukan patroli rutin. 
“Tim patroli Polres Pesawaran berhasil menangkap tiga pelaku judi koprok di Roworejo. Penangkapan masih belum sebanding dengan jumlah kendaraan yang kita amankan, yakni 12 unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil, ” ungkapnya,Sabtu (11/2). 
Menurutnya, petugas masih terus mengembangkan kasusnya guna menangkap bandar judi koprok yang lainnya. “dari para tersangka, petugas masih terus mengembangkan kasusnya guna mengejar bandar judi koprok lainnya yang masih beroperasi diwilayah hukum pesawaran, ” tutur dia. 
Disampaikan, selain kendaraan bermotor, petugas juga telah mengamankan barang bukti lainnya dari tempat perjudian tersebut. Yakni, seperangkat peralatan judi koprok, satu set lampu penerang, empat kursi tempat duduk, 36 botol minuman beralkohol berbagai merk, empat bilah senjata tajam berbagai jenis dan uang pasangan judi sebanyak Rp1,3juta.”Saat penangkapan, petugas hanya menangkap tiga pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti dari rempat perjudian tersebut. Untuk itu, kami terus akan mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kita ketahui, ” kata dia. 
Untuk sementara, pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan adalah tersangka Erdius (46) warga RT 001/RW 001 Desa Karanganyar Kecamatan Gedong Tataan, tersangka Mukiman (35) warga Desa Pandan Surat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dan tersangka Ahmad Kaban (23) warga 
Banjar Sari Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. 

Tiga tersangka judi tersebut diancam dengan KUHP pasal 303bis tentang perjudian yang hasilnya dijadikan mata pencaharian, dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun penjara. PeNa-spt. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.