Polres Pesawaran Kembali Tetapkan Tersangka Tipikor Dishub

PESAWARAN-(PeNa),  Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran kembali menetapkan tersangka pada perkara pengadaan kapal di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2016.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan bahwa perkara tersebut sebelumnya sudah diselesaikan dan disidangkan.
“Ya, untuk perkara dugaan korupsi pada pengadaan kapal di Dishub Pesawaran tahun anggaran 2016 sudah dilimpahkan empat tersangka sebelumnya. Namun, hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tersangka S yang diduga terlibat, ” kata dia.
Menurutnya, tersangka S menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  pada proyek pengadaan kapal tersebut.
“Kita lakukan pendalaman pada tersangka S, setelah sebelumnya meminta keterangan beberapa saksi. Dan, pada fakta persidangan perkara tersebut juga mengemuka dimuka majelis hakim, ” ujar dia.
Perkara pengadaan kapal senilai kurang lebih Rp600 jutaan tersebut telah menyeret beberapa orang pejabat dan pihak rekanan selaku pelaksana.
“Perkara dengan kerugian 340 jutaan ini, terus kita kembangkan dan mendalami kasusnya. Untuk sementara ini baru satu tersangka. Kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, masih kita lakukan pendalaman perkara, ” jelas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *