PESAWARAN-(PeNa), Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Pesawaran terus mendalami perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dibeberapa desa di wilayah hukumnya.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu M. Hasbi Eko Purnomo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro diruang kerjanya, Selasa (30/04).
“Kita masih terus dalami laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di salah satu desa di Kecamatan Way Lima. Kalau, targetnya minimal dua perkara pertahun yang ditangani, ” kata dia.
Dijelaskan, perkara dugaan korupsi pada DD memang sudah banyak informasi yang diterima. Namun, semuanya masih tahap pengumpulan data dan keterangan guna melengkapi berkas apakah layak diteruskan atau tidak.
“Ya,kalau informasi soal dugaan penyelewengan DD ada beberapa yang sudah kita terima. Namun, kita juga tidak bisa gegabah. Harus dilengkapi data dan keterangan yang dapat menjadi petunjuk perbuatan melawan hukumnya, ” ujar dia.
Informasi yang dihimpun, Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima penggunaan DDnya diduga disoal oleh masyarakat setempat. DD senilai Rp1,5 milyar tersebut diduga bermasalah diantaranya pada penggunaan pembangunan fisik. Semisal dipembangunan drainase yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa tersebut.
Petugas masih melakukan proses hukum pada perkara penyalah gunaan DD didesa yang dimaksud. Informasinya, Polres Pesawaran telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Kades, Sekretaris Desa, Bendahara, Ketua TPK dan Pihak Inspektorat guna melengkapi berkasnya.
“Kita belum bisa sebutkan desa mana dan siapa saja yang telah diperiksa, sabar dulu ya. Yang jelas, Polres Pesawaran tengah memproses hukum dugaan tipikor pada salah satu desa yang statusnya sekarang naik menjadi sidik. Kita juga terus mengumpulkan keterangan dan menghitung kerugian negara yang dimungkinkan timbul, baru kemudian ditetapkannya tersangka, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






