P E S A W A R A N – (PeNa), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus terduga bandar narkoba di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Rabu (24/08/2022) Pukul 06.30WIB pagi.
Terduga bandar narkoba yang dimaksud adalah YDI (40) warga Desa Tresno Maju Kecamatan Negri Katon. Dari tangan tersangka YDI tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah dompet kain warna merah didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dengan Laporan Kepolisian Nomor: LP / A / 529 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 24 Agustus 2022.
“Bermula dari informasi dan laporan masyarakat bahwa YDI kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Negeri Katon. Lalu, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan yang kemudian mengamankan YDI dengan barang buktinya, ” kata dia,Jum’at (25/08/2022).
Tersangka YDI dan barang bukti yang dimaksud lalu diamankan di Mapolres Pesawaran. Kepada penyidik, tersangka YDI mengaku telah menjual satu bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu kepada RH (50) warga Tresno Maju Kecamatan Negeri Katon.

“Hasil pengembangan tersangka YDI, kurang dari satu jam petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka RH dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dilubang rak bambu yang ada didapur rumahnya,” terang dia.
Atas perbuatannya, keduanya terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Oleh: sapto firmansis






