
PESAWARAN-(PeNa), Diduga meniru aksi Kanjeng Dimas yang terbukti bisa mengumpulkan uang hingga triliunan rupiah,Juni Silawanto (32 ) warga Dusun Jembangan Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima diringkus polisi dirumahnya, Senin (8/1) dengan sangkaan menipu dan menggelapkan uang yang rencananya bisa berlipat jumlahnya.
Kapolres Pesawaran,AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari korban Destian (33) warga Desa Tambangan Kecamatan Padang Cermin dan Iswandi (44) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin dengan LP nomor : LP / B-08/I/2018/Pld Lpg/ Res Pesawaran pada 5 Januari 2018.”Setelah menerima laporan dari korban,lalu kita buat tim dan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian,pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa ada perlawanan,” kata dia.

Hasil pemeriksaan,modus pelaku dengan cara membujuk korban untuk menyerahkan uang yang akan digandakan.”Modusnya, dia meyakinkan korban bisa menggandakan uang dengan syarat korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu untuk biaya penarikan uang dengan cara goib,” terang dia.
Berdasarkan keterangan dari korban, jelasnya, bahwa dia telah menyerahkan uang pertama Rp 21.000.000 dan kedua kalinya korban menyetor kan Rp 45.000.000 dengan janji korban akan mendapatkan uang Rp 1000.000. 000 namun uang yang dijanjikan tidak kunjung direalisasi oleh tersangka maka korban melaporkan ke Polres Pesawaran.”Korban mengaku telah menyetorkan uang Rp 66 juta, selain pengakuan dari korban, petugas menyita barang bukti berupa, tiga buah minyak salba salwa bentuk jarum panjang, tiga buah minyak salba salwa bentuk jarun pendek, dua kotak dupa dan dua uah tas jinjing warna hitam berisikan kertas yang dipotong poton menyerupai lembaran uang,” jelasnya.
Penyidik masih terus mengembangkan kasusnya, kuat dugaan ada pelaku lain yang membantu perbuatan pidana tersebut.”Penyidik masih mengembangkan kasusnya, kuat dugaan ada pelaku lain yang berperan mengajak para calon korban untuk mau mengandakan uang kepada tersangka utama,” ujar dia.
Rencananya,penyidik akan menjerat pelaku menggunakan KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara. AKBP Syaiful Wahyudi juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Pesawaran untuk tidak terbujuk rayu dengan iming-iming menggandakan uang.”Tidak mungkin uang bisa dilipat gandakan, saya himbau kepada masyarakat untuk tidak terbujuk rayu para penipu. Kalau mau uangnya bertambah ya harus kerja keras,berusaha dan rajin menabung,” tegas dia. PeNa-spt.






