BANDARLAMPUNG – (PeNa), Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan menangkap 3 orang pelaku di tiga lokasi berbeda.
Pelaku FA (48) ditangkap petugas pada Rabu (31/01/2024) pagi, di Jalan Tupai, Gang Duku, Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung. SP (26) ditangkap pada Senin (05/02/2024) sore, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, sedangkan MF (36) diringkus di Desa Ngepung, Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (06/02/2024).
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 835,88 gram, pil extacy sebanyak 8.866 butir, tembakau sintetis seberat 1,50 gram, dan serpihan pil extacy seberat 93,96 gram.
Pengungkapan jaringan besar ini bermula dari penangkapan pelaku FA (48), yang menyita 1.496 pil extacy, 3 paket sabu dengan berat 10,44 gram, dan 1 timbangan digital dari tangan pelaku.
Hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku SP (26) dan mengamankan 2 plastik berisi tembakau sintetis serta 5 linting tembakau yang sudah terbakar.
“Dari penangkapan SP (26), kita mendapat informasi bahwa pelaku telah mengirimkan 1.000 butir extacy ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur, menggunakan jasa pengiriman ekspedisi,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (20/02/2024) siang.
Mengantongi informasi tersebut, petugas kemudian berangkat menuju Desa Ngepung, Mojokerto, Jawa Timur, dan berhasil menangkap pelaku MF (36) sesaat setelah menerima paket berupa 1.000 butir pil extacy dari kiriman pelaku SP (26).
Tak sampai di situ, petugas kembali berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 825,44 gram, pil extacy sebanyak 7.370 butir, 1 timbangan digital, dan 1 mesin press plastik yang disimpan oleh pelaku MF (36) di rumah kontrakannya, di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari ketiga pelaku ini, jika diestimasikan dalam bentuk uang, senilai Rp. 4.214.400.000,-.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Provinsi Riau.
“Saat diperiksa, para pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan,” jelasnya.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati.