Raup Ratusan Juta Rupiah, Dukun Akhirnya Diamankan Polisi

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Setelah meraup uang hingga ratusan juta rupiah dari korban, dukun berinisial CIRK (46) warga Desa Tanjung Rusia Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu akhirnya diamankan Satreskrim Polres Pesawaran dirumahnya, Jum’at (30/04/2021).

Bacaan Lainnya

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 506 / VIIII / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 11 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban atas nama Sumarni warga Desa Way Harong Kecamatan Way Lima.

 

“Kronologisnya, pada Hari Senin 06 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Sukamanah rt/rw 024/010 Desa way Harong Kecamatan Way Lima di duga telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor yang bernama CHANDRA IRAWAN RAMA KASIH alias IWAN TOIT, ” kata dia, Sabtu (01/05/2021).

 

Awal mula kejadian, lanjutnya, terlapor datang kerumah korban lalu melakukan serangkaian penipuan dengan cara meyakinkan korban bahwa dirumah korban terdapat harta goib , kemudian Terlapor mengimingi apabila ingin mengambil harta ghoib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya, setelah emas dan uang diberikan kemudian korban kesulitan untuk menemui terlapor dan sampai saat ini terlapor tidak diketahui keberadaannya.

Terlapor juga mengaku dapat melancarkan memasukan siapa saja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mewujudkan keinginan hajat orang asalkan memberinya imbalan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan uang sebesar Rp.158.000.000,- ( seratus lima puluh delapan juta rupiah ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” urainya.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup didapat informasi keberadaan terlapor, lalu Tm Tekab 308 Polres Pesawaran melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku yang di duga melakukan tindak pidana yang dimaksud.

“Hasil pemeriksaan sementara,pelaku berinisial CIRK tersebut terhukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dan untuk memudahkan pemeriksaan kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pesawaran,” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.