BANDARLAMPUNG – (PeNa), Melawan saat akan disergap, seorang DPO kasus pencurian, dibedil petugas Subdit 3 Jatanras Polda Lampung, di tempat persembunyiannya, di daerah Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Kamis (29/04/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Muslimin Ahmad, melalui Kabid Humas Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kegiatan yang ditingkatkan, khusus dalam mengatasi tindak kriminalitas Curat, Curas dan Curanmor (C3) di wilayah hukum Polda Lampung.
“Intinya, keberhasilan itu memang benar dan merupakan keberhasilan dari kegiatan yang ditingkatkan seperti, mengungkap kasus dan patroli rutin. Tujuannya, mewujudkan rasa aman kepada masyarakat,”kata Zahwani Pandra Arsyad.
Menurutnya, tersangka berinisial, RS (26) warga Talang Rejo, Sumatera Selatan, terpaksa di lumpuhkan dibagian kaki, karena berupaya melawan petugas ketika akan disergap.
“Petugas sudah memberikan peringatan, namun tak diindahkan, oleh sebab itu petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur tethadap tersangka,”terangnya.
Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa, ponsel, dompet berisi identitas korban, sepucuk senjata api rakitan milik tersangka berikut 3 butir amunisinya.
Dari informasi yang di himpun, tersangka RS mencuri di rumah milik seorang anggota Polri, dengan cara mencongkel pintu lantai dua rumah korban, menggasak barang berharga berupa, ponsel dan dompet berisi uang tunai.
Setelah berhasil menggondol harta benda korban, tersangka kabur lalu bersembunyi, di kampung halamannya, selama dua tahun. Petugas yang mendapat informasi jika tersangka kembali ke Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.(Obin)






