BANDARLAMPUNG – (PeNa), Pengurus SMA YP Unila minta Rektor Unila mengembalikan sertifikat tanah nomor 327/T, seluas 1.684 M2, yang terletak di Jalan Jenderal Suprapto, No 88, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa (01/09/2020).
Direktur Kantor Hukum Catra Biksa Surabaya, D Angga Refananda SH, melalui Kuasa Hukum Catra Biksa Cabang Lampung, Indah Meylan SH mengatakan, bermula saat gedung SMA YP Unila direnovasi, pada 23 November 2006 silam.
“Dikhawatirkan tercecer saat renovasi, kemudian sertifikat tanah atas gedung SMA YP Unila dititipkan ke Unila. Usai renovasi, Pengurus SMA YP Unila meminta sertifikat itu dikembalikan,”kata Indah Meylan.
Menurutnya, Pengurus SMA YP Unila telah melakukan upaya pendekatan sesuai dengan prosedur seperti, mengajukan surat permohonan kepada Rektor Unila, pada 20 Juli 2020 lalu. Tetapi hingga saat ini, tidak ada realisasi atau tidak dikembalikan.
“Akibat perbuatan menguasai sertifikat tanpa hak dan izin, pengurus SMA YP Unila mengalami kerugian baik secara materi sebesar Rp 50 M dan immateril senilai Rp 1 M,” terangnya.
Oleh: obin






