LAMPUNG TENGAH – (PeNa), Polres Lampung Tengah telah menetapkan AEA, seorang remaja berusia 17 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Pemeriksaan awal telah mengangkat status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, penetapan status tersangka bagi AEA dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan.
“Kasus meninggalnya Briptu Singgih telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, dengan satu tersangka yakni remaja AEA,” ujar Kombes Umi pada Senin (25/3/2024).
Kombes Umi menjelaskan bahwa dari tiga orang lain yang diamankan sebelumnya, ternyata tidak terlibat dalam peristiwa tersebut dan hanya dijadikan saksi.
“Tiga orang tersebut hanya sebagai saksi, tanpa keterlibatan dalam peristiwa pembunuhan ini,” tambahnya.
Selain itu, Kombes Umi juga menyatakan bahwa AEA saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana.
Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat ditemukan tewas di kamar losmen pada Sabtu (23/3/2024) pagi oleh seorang karyawan penginapan.
Penemuan tersebut memicu penyelidikan polisi yang kemudian mengarah pada penangkapan AEA, teman korban, pada hari yang sama.






