LAMPUNG TENGAH (PeNa) – Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo, Bripka Leonardo, berhasil menangkap seorang narapidana anak yang melarikan diri dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa narapidana berinisial AEA (17) telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 07.00 WIB.
AEA sebelumnya melarikan diri dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024) pagi.
“Benar, sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah,” kata Umi, Selasa pagi.
Menurut informasi dari Polres Lampung Tengah, AEA ditangkap di Jalan Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, di dalam mobil travel.
Kronologi penangkapan bermula saat Bripka Leonardo Kiswanto dari Bhabinkamtibmas menerima telepon dari LPKA.
Saat itu, petugas LPKA menyampaikan bahwa mereka telah dihubungi oleh sopir travel BE 1249 UF yang menginformasikan bahwa salah satu penumpang mereka mirip dengan foto terpidana yang kabur.
Penumpang tersebut naik di SPBU Wates dengan tujuan Kota Agung.
Berdasarkan informasi tersebut, Bripka Leonardo bersama anggota Polsek Bangun Rejo yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Iskandar melakukan pengadangan.
“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo sebelum kemudian dikembalikan ke LPKA,” jelas Umi.
Diketahui, AEA melarikan diri dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung pada Senin (20/5/2024). AEA adalah terpidana 9 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih, anggota Polres Lampung Tengah.