Respon Informasi Warga, Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Kabel Tembaga

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Setelah menerima informasi masyarakat, petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kabel tembaga grounding milik Tower Telkomsel Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (03/03/2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-72/III/2022/SPKT/Sek Gedong tataan/Res Pesawaran/Polda Lpg, tanggal 03 Maret 2022 yang dilaporkan oleh korban atas nama Irsan Wijaya (38) warga Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung.

“Pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekira jam 05.30 WIB di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa kabel tembaga grounding yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk ke area tower Telkomsel dengan melompati pagar merusak kawat berduri, ” kata dia.

Diterangkan, pelaku mencongkel tutup bak gronding menggunakan linggis untuk melepaskan baut kabel panel dari dalam tanah, lalu pelaku memutus kabel yang berada diluar tembok gudang dan yang berada diatas tower menggunakan tang dan pelaku juga mencongkel besi penutup kabel menggunakan linggis.

“Saat pelaku beraksi, ada warga melihat pelaku kemudian warga memberikan informasi kepada pihak Polsek Gedong Tataan setelah itu Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Bambang Heryanto mendatangi TKP, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut berhasil dibawa untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” terang dia.

Pelaku yang dimaksud berinisial HN (41) warga Jalan RA Basid Gang Paring Lingkungan 2 Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandarlampung. Dari tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Linggis,1 (satu) Buah Tang gegep,1 (satu) Buah karung warna putih merk payung,Kabel Tembaga Grounding dengan panjang total sekira 30 meter dan Besi penutup kabel grounding.

“Kepada penyidik,pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *