LAMPUNG SELATAN (PeNa) – Badan Karantina Indonesia, melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 ekor kura-kura ambon saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu (21/04).
“Penyeludupan kura-kura ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Santoso, selaku Penanggung Jawab Satpel Bakauheni.
Santoso menjelaskan bahwa hewan kura-kura ambon yang hendak dilalulintaskan dari Sumatra menuju Kota Malang, Jawa Timur, ditemukan berupa paket di dalam bus penumpang saat petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
“Setelah diperiksa, ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib dilaporkan ke karantina,” ujar Santoso.
Meskipun kura-kura ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, setiap kali melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, kita dapat mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area,” tambah Santoso.
Pernyataan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia yang menyatakan bahwa salah satu tugas karantina adalah border protection.
Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, karena jika tidak, media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Lebih lanjut, Santoso menjelaskan bahwa membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Menurutnya, setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Santoso.






