P E S A W A R A N – (PeNa), Tim Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong meringkus terduga pelaku maling Hand Phone (HP) saat akan kabur di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (25/05/2021).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur yakni ditembak pada kakinya karena melawan petugas saat akan diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
“Ya, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AS (20) warga Dusun Kandis RT/RW : 006/006 Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau berikut barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y91c warna Hitam dan 1 satu Kotak HandPhone Vivo Y91c, ” kata dia.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya menerima Laporan Kepolisian dari korban atas Sarmanuddin (31) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau yang mengaku rumahnya dibobol maling melalui jendela rumahnya.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 598 / VIII / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Sek Kedondong, tanggal 25 Agustus 2020 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan diawali meminta keterangan beberapa saksi dilokasi kejadian, ” ujar dia.
Dari keterangan saksi korban dan lainnya, diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah milik saksi melalui jendela rumah tersebut dan mengambil kedua handphone yang diletakkan di meja. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 3.000.000-, ( Tiga juta rupiah ) dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong.
Pelaku AS berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya. Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, pelaku terbukti telah melanggar Pasal 363 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Oleh: sapto firmansis






