BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, musnahkan barang bukti narkoba jenis, sabu-sabu seberat 4,21 Kg, ganja seberat 65,9 Kg, dan ekstasi sebanyak 10 butir, di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Rabu (26/06).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, barang bukti narkoba tersebut harus di musnahkan.
“Sabu-sabu, ganja dan ekstsi tersebut merupakan hasil sitaan petugas selama 2019,”kata Shobarmen.
Pemusnahan barang bukti, tambah orang nomor satu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, di hadiri oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Petugas Dittahti Polda Lampung, dan disaksikan oleh petugas Bidang Propam Polda Lampung.
Oleh:obin






