BANDARLAMPUNG (PeNa), Oknum mantan anggota DPRD Lampung Selatan, periode 1999-2004, berinisial MT warga Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, di kenai wajib lapor dan rehabilitasi, Kamis (20/06).
MT yang juga sebagai salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran tersebut harus menjalani rehabilitasi setelah sebelumnya tersandung kasus narkoba bersama rekan-rekannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, melalui Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budy membenarkan, sesuai dengan ketentuan, bahwa MT dikenai wajib lapor dan menjalani rehabilitasi.
Sedangkan, tersangka berinisial, BB warga Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dinyatakan untuk di lanjutkan perkaranya.
“Pada MT tidak ditemukan bukti yang kuat, hanya hasil tes urine saja positif yang memastikan bahwa MT telah mengkonsumsi narkoba, meski pun waktu mengkonsumsinya sudah cukup lama,” kata Sastra Budy, Kamis (20/06).
Perlu untuk diketahui, tambah Sastra Budy, dalam melakukan pemeriksaan menangani perkara, petugas harus mengutamakan kehati-hatian dan harus melalui gelar perkara, agar prosesnya tidak salah dan sesuai dengan ketentuan.
“Intinya, dalam memberantas peredaran gelap narkoba, kita tidak pernah pandang bulu. Kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan untuk membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya, karena kejahatan narkoba musuh kita bersama,” ungkapnya.
Oleh: obin






